Wednesday, March 22, 2006
Daftar Atau Mati?
Di inbox email saya ada kiriman yang mengingatkan bahwa nomor ponsel prabayar harus diregistrasi hingga batas waktu 29 April 2006. Saya tersenyum kecut bacanya. Bahkan di situ ada pula komentar menteri departemen komunikasi bahwa kartu yang belum didaftarkan sampai lewat tanggal itu akan kadaluarsa alias hangus.

Beberapa hari yang lalu, saya sudah coba registrasi dan saya pikir beres. Tapi saya jadi bingung ketika kawan menunjukkan adanya balasan di ponselnya dalam bentuk nomor identitas pendaftaran. Lha, kemarin kok saya tak dapat balasan serupa?

Saya yang sudah gaptek ini jadi makin bingung. Apakah saya harus coba registrasi lagi yang jumlah tahapannya sebanyak tujuh kali itu. Atau memang server registrasinya yang tidak siap untuk menangani hajat besar ini sehingga proses daftar jadi kurang mulus.

Pendaftaran nomor ponsel dimaksudkan pemerintah supaya nomor tidak disalahgunakan untuk kejahatan. Tapi apa ada bukti empiris atau korelasi bahwa pendaftaran nomor akan menghilangkan tindak kejahatan melalui ponsel. Bagaimana sebuah nomor bisa diyakini takkan dijadikan sarana kejahatan jika kartu identitas yang ikut didaftarkan fiktif? Namun proses (daftar) itu tetap harus kita lakukan. Saya seakan tak punya pilihan jika pada akhirnya semua untuk kebaikan bersama.

Saya hanya berpikir kenapa barang pribadi yang secara resmi dibeli harus didaftarkan pula. Demikian pula dengan bank, mau menabung uang sendiri kok harus pakai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) segala. Itu saya alami beberapa waktu lalu di sebuah bank swasta.

"Kenapa harus pakai NPWP, mbak?" tanya saya kepada seorang customer service yang melayani saya.

"Iya, ini untuk menghindari money laundry," katanya sambil tersenyum berusaha manis.

Pencucian uang? Saya cuma geleng-geleng kepala. Saya cuma mau menabung rutin yang jumlahnya tak sampai berjuta-juta. Maksimal saya hanya akan titip uang sebanyak sejuta, itu pun belum pasti. Mana mungkin melakukan pencucian uang dengan jumlah hanya sebesar itu. Tapi kebijakan ini pun tak bisa diutak atik. Hanya saja, untuk urusan bank masih ada substitusi, tak seperti nomor ponsel.

Artinya, saya menabung di sana dengan mengurus NPWP dulu atau mencari bank lain yang tidak menerapkan kebijakan itu. Akhirnya saya pilih yang kedua. Bukan apa-apa, mengurus NPWP...waduh saya tak bisa membayangkan!
 
posted by Hedi @ 6:12 PM | Permalink |


7 Comments:


At 7:56 PM, Anonymous Anonymous

Yeah, kayanya sekarang semakin banyak peraturan2 yang ga masuk akal :D Mungkin salah satu cara mencegah bangsa kita untuk maju kali yah hahahaha

 

At 8:03 PM, Anonymous Anonymous

mbaknya pasti bermaksud bilang, money laundering!

hehee, tujuh tahap untuk registrasi, kurang tiga lagi supaya genap desimal. whoaah

a+

 

At 10:56 PM, Anonymous Anonymous

Pencatatan NPWP memang penting untuk menghindari tindakan mondy laundering.

Tapi ada tips sederhana untuk menghindari pencucian uang, yang sering terjadi tanpa disengaja: Periksa dulu kantong baju dan celana sebelum dimasukkan ke mesin cuci.

*tersenyum berusaha manis*

 

At 7:18 AM, Anonymous Anonymous

saya juga bingung dgn pendaftaran nomor prabayar itu. waktu ngedaftar adik saya dapet balasan berupa nomor bukti pendaftaran, sementara saya gak dapet apapun.
trus waktu coba daptar lagi, ditolak karena katanya nomor udah terdaptar. tapi tanpa dapet nomor bukti pendaftaran gimana kalo nanti tiba2 nomor saya dihangusin :(

 

At 3:28 PM, Anonymous Anonymous

sbrnya itu tujuannya seh baek pak.. tapi birokrasi dan oknum2nya itu loh..yg kadang2... ampyunnnnnnnn deh!!!

 

At 11:45 PM, Anonymous Anonymous

koreksi dikit, NPWP kependekan dr Nomor Pokok Wajib Pajak, bukan nomor pajak :)

 

At 9:14 PM, Blogger Hedi

# Ivy: yg menghalangi justru orang kita sendiri ya :(

# Gani: asyik ada temennya :d

# Hericz: tips-nya entar saya kasih ke adek saya, dia sering duitnya kena cuci..hehe