Hari Raya Nyepi jatuh tanggal 30 Maret 2006, hari Kamis, sehingga ada hari Jumat sebagai hari terpepet. Ini tentu menggunakan logika lima hari kerja alias Sabtu dan Minggu libur. Bagi kantor yang terbiasa melakukan payday bukan di akhir bulan, tentu tak punya masalah, terutama untuk karyawannya. Tapi lain lagi urusannya jika terjadi di lapak saya.
Biro saya tidak menggunakan sistem gaji melalui transfer rekening bank, melainkan langsung cair. Dan urusan menjadi makin penting ketika gajian jatuh di tanggal 30 atau 31 suatu bulan atau hari kerja terakhir jika tanggal pamungkas jatuh di hari Minggu atau libur. Jadilah rombongan biro saya tak libur, kecuali di hari Kamis.
Pengecualian pun bertambah bagi para pekerja di bagian keuangan. Selain menyiapkan dana untuk gaji, mereka tetap masuk di hari Kamis guna berkeringat mengurus data-data pajak yang jatuh tempo.
Beberapa kawan saya di biro lain juga tak libur di hari Jumat. Sementara dua adik saya sudah hengkang ke area wisata dan dipastikan baru ada di rumah kembali pada hari Minggu. Tapi bagi yang tidak libur (dari kantor), pasti punya sistem bayaran sama dengan biro saya.
Namun ada pula orang yang kaget bahwa cuti bersama itu memotong jatah cuti karyawan yang setahun hanya total dua minggu tersebut. Mereka pikir cuti bersama bersistem free alias tak mengurangi hak cuti asli.
Tapi tenang, bulan April ini ada dua kali cuti bersama lagi. Buat yang tidak libur di akhir Maret ini, silahkan menikmati karena di dua sesi itu mungkin tak bentrok dengan masa payday. Tapi urusan hak cuti mengerut, ya tanggung sendiri.