Tuesday, February 14, 2006
Seks di Area Publik
Ada-ada saja orang bule satu ini. Situasi bebas yang dianut banyak negara-negara bule,ternyata masih kurang disyukuri.

The Sun Online Inggris menulis laporan tentang seorang wanita yang ditangkap polisi karena melakukan kegiatan seks di area publik sebanyak tiga kali dalam waktu 30 menit!!!

Yang lebih parah, kegiatan tak pantas itu dilakukan di kawasan ibadah. Pertama, dilakukannya di sebuah biara bernama Selby, North Yorks. Sang wanita bernama Randy Alana May kemudian disuruh pulang oleh polisi.

Tapi 15 menit kemudian, May dan pasangannya kembali melakukan "ritual" itu, kali ini bersandar di tembok biara tersebut.

Setelah kembali disuruh pulang, May muncul lagi dan melakukannya di area parkir gereja.

Karena tak mengindahkan tindakan persuasif polisi, May dan pasangannya pun digelandang ke kantor polisi. Dari proses verbal, May hanya dikenakan denda 50 pounds. Uniknya, nama pasangannya tidak disebut dan tidak mendapat hukuman namun hanya peringatan.

May dalam argumennya mengatakan bahwa dia tak bisa menahan libidonya sampai di rumah...wah...kan sudah disuruh pulang sampai dua kali.

Atau mungkin ini yang dinamakan exhibitionism? Hanya May dan para ahli yang bisa memastikanya...
 
posted by Hedi @ 10:06 AM | Permalink |


3 Comments:


At 11:05 AM, Blogger mpokb

kena denda baru setelah kali ketiga yak. berarti pulisinya masih toleran. ah, ada2 aja :P

 

At 1:49 PM, Anonymous Anonymous

wah...ikin sensasi emang menyenangkan. apa ini bentuk kebebasan yg dimaksudkan?

 

At 2:26 AM, Anonymous Anonymous

Di Inggris sini kegiatan begini sedang rame. Istilahnya Dogging...apa ya Bahasa Indonesianya...mosok "nganjing" toh?